Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

FAKTUALNEWS.co.id *
SAMOSIR

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD Kabupaten Samosir, para asisten, pimpinan perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Ariston menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ariston menambahkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujar Ariston.

Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK dan terdiri atas tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi sebesar Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.

Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.

Pada sisi neraca, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat sebesar Rp1,99 triliun dengan total aset tetap mencapai Rp1,77 triliun. Sementara itu, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar. Adapun saldo akhir kas pada Laporan Arus Kas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,11 miliar.

Melalui penyampaian nota pengantar Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengharapkan tanggapan, arahan dan kritik yang membangun untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir kedepan” kata Ariston menutup penyampaian Nota Pengantar.*
Jhon Pasaribu

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *