FAKTUALNEWS.co.id*
MEDAN
TFA (20) mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dibekuk Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi.
Penangkapan itu berawal saat personel menerima informasi adanya seorang mahasiswa USU yang menjual ekstasi.
Setelah menerima informasi itu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan narkoba kepada pelaku.
Saat pelaku menyerahkan barang bukti narkoba, personel langsung mengamankannya lalu diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan guna menangkap jaringan lainnya.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4), membenarkan penangkapan terhadap mahasiswa USU yang terlibat kasus peredaran jual beli narkoba.
“Pelaku ini menjual narkoba dengan cash on delivery (COD) bertemu di lokasi. Dari hasil penyidikan pelau sudah melakukan empat sampai lima kali transaksi. Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan,” ujarnya singkat.*
Red
Editor : Zul







