DPD BAHU PRABOWO 08 Sumut Surati Kapolda Riau Soal Dugaan Perampasan Lahan Sawit di Rokan Hilir

Ketua DPD BAHU PRABOWO Pasukan 08 Sumut, Junstar Ritonga, S.H., M.Hum.(Foto/Ist)

FAKTUALNEWS.co.id *
ROKAN HILIR

Tim Bantuan Hukum (BAHU PRABOWO) Pasukan 08 Provinsi Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan keamanan dan kepastian hukum kepada Kapolda Riau serta Kapolres Rokan Hilir. Surat tertanggal 21 September 2026 tersebut menyoroti rentetan dugaan perampasan lahan, sekaligus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang menimpa keluarga mendiang Jamada Situmorang di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang salinannya diterima Redaksi, pelapor atas nama Sumirna Lusiana telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 21 Januari 2025.

Sesuai uraian kejadian dalam dokumen STPL tersebut, insiden dugaan kekerasan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Sekelompok massa yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 50 orang diduga mendatangi para korban di lokasi lahan kelapa sawit dengan membawa sejumlah alat seperti besi, batu, kayu, serta senjata tajam jenis parang.

Dalam insiden itu, para korban diduga mengalami penganiayaan, diancam, dan diikat secara paksa. Massa juga diduga memaksa korban berjalan menuju Polres Rokan Hilir dengan leher dikalungi tulisan berbunyi “Saya Pencuri Sawit”. Akibat dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, pelipis, dan bibir. Dugaan tindakan ini juga disebut mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan dua unit sepeda motor dan hilangnya telepon seluler milik korban.

Di sisi lain, mengacu pada surat permohonan dari tim kuasa hukum, insiden kekerasan ini diduga kuat merupakan imbas dari dugaan perampasan, penjarahan, serta perampokan sepihak atas lahan kelapa sawit seluas 500 hektare. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa lahan milik mendiang Jamada Situmorang tersebut diduga dikuasai pihak lain melalui surat jual beli yang diindikasikan menggunakan tanda tangan palsu pada tahun 2010. Pihak keluarga menyoroti kejanggalan dokumen tersebut, mengingat pihak penjual yang tertera di dalam surat disebut telah meninggal dunia pada tahun 2007.

Lebih jauh, surat permohonan tersebut turut menyinggung dugaan insiden penahanan mendiang Jamada Situmorang pada tahun 2016 yang diklaim diwarnai perlakuan di luar prosedur hukum. Terkait status penahanan di masa lampau tersebut, pihak ahli waris sebelumnya diketahui telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.

Sebagai bentuk desakan untuk memperoleh keadilan, Ketua DPD BAHU PRABOWO Pasukan 08 Sumut, Junstar Ritonga, S.H., M.Hum., beserta Sekretaris Adrianus Marpaung, S.H., mencantumkan permohonan tegas dalam surat resminya. Secara tertulis, tim kuasa hukum memohon perlindungan keamanan bagi keluarga korban, mendesak aparat memproses laporan STPL secara tuntas, serta menindak tegas oknum maupun pihak-pihak yang diduga membekingi praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides). Namun, sampai berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut belum merespons atau membalas upaya konfirmasi dari Redaksi.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi tetap menyediakan ruang seluas-luasnya untuk “Hak Jawab” maupun “Hak Koreksi” dari berbagai pihak terkait, khususnya dari pihak terlapor yang dalam dokumen aduan disebut berinisial HT.*
Red

 

Editor : Zul/Rill

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *