Anggota DPD RI Penrad Siagian Sampaikan Hasil Rapat dengan Kementrian ATR BPN RI

FAKTUALNEWS.co.id*
BATUBARA

Kelompok Tani perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, menggelar pertemuan dengan Anggota DPD RI Penrad Siagian,Sth,MSi,Teol di posko Kelompok Tani pada Selasa (12/05/2026 ) sekira jam 14.00 Wib.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pengurus Koptan perjuangan Desa Simpang Gambus Ruslan selaku ketua,Joel Sinaga, sekretaris,Ismail dan seluruh anggota Koptan.Penred Siagian,Sth,MSi,Teol dan Rombongan.Ketua DPRD kabupaten Batubara Syafi’i.dan turut hadir dari kepolisian.

Dalam kesempatan ini Senator Penrad Siagian menjelaskan hasil rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah tanggal 5 Mei 2026 di Jakarta.

Dijelaskan Penrad Siagian kesimpulan rapat tertuang dalam surat No.B/HT.01/850-400
19/V/2026.Hal.Tindak lanjut Audiensi Pengaduan yang oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Permohonan
Pembaruan Hak Guna Usaha atas Nama PT Socfin Indonesian.

Selanjutnya surat tersebut disampaikan kepihak PT Socfin Indonesian di Medan.
Selanjutnya Penrad Siagian menjelaskan secara rinci kepada Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus untuk diketahui perlembangan terkini permasalahan kelompok tani tutur Penrad.

Sehingga Kelompok Tani tidak lagi diombang-ambingkan isu yang tidak bertanggungjawab jawab.

Dalam hal ini Kesimpulan disampaikan oleh Penrad Siagian adalah, pertama.Direktur Pengaturan dan Pemetaan Hak Atas Tanah dan Ruang agar menerbitkan Surat Baru kepada PT Socfin Indonesia yang intinya tidak melakukan aktifitas diatas tanah Hak Guna Usaha yang belum clean and clear dan masih bersengketa dengan masyarakat sebagai upaya untuk meredam konflik yang ada di lapangan.

Kedua.Terhadap tanah HGU PT Socfin Indonesia yang masih belum clean and clear dan bersengketa agar ditunda terlebih dulu proses pembahasan haknya sampai permasalahannya diselesaikan.

Ketiga.Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral agar merokalisir terhadap tanah HGU PT Socfin Indonesia yang masih bersengketa dengan masyarakat serta melakukan revisi Peta Bidang.

” Perlu kami sampaikan bahwa surat yang beredar oleh Kementerian ATR/BPN RI Nomor : B/HT.01/668-400.19/IV/2026 yang mengatakan memiliki kewajiban tetap melaksanakan usaha mengusahakan tanah selama HGU berlangsung, itu sudah dibatalkan dan dievaluasi sesuai surat Kementerian ATR/BPN RI Nomor : B/HT.01/850-400.19/V/2026 tanggal 5 Mei 2026, sehingga tidak ada dasar lagi, ” terang Penrad Siagian

Sehingga diminta kepada PT Socfindo Tanah Gambus kecamatan Lima Puluh untuk tidak lagi berusaha di atas lahan seluas 600 Hektar yang disengketakan. Tambahnya.

Dikatakan Penrad Siagian kepada kelompok tani diminta untuk melakukan pemasangan patok diperbatasan agar manakala datang tim Pengukuran dapat mengetahui tanah yang 600 ha tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Batubara Syafii SH dalam keterangannya mendukung sepenuhnya hasil rapat di Kemtrian ATR/ BPN yang disampaikan oleh Penrad Siagian,tuturnya.*
JAT

 

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *