FAKTUALNEWS.co.id *
ASAHAN
Meski laporan penganiayaan terhadap dirinya telah dilaporkan Supriadi ke Polsek Pulau Raja sejak 3 bulan lalu tepatnya pada 21 Agustus 2025 lalu sesuai dengan surat bukti Laporan Polisi Nomor : LP /147/ VIII/2025/SU/Res Ash/Sek.P.Raja, tanggal 21 Agustus 2025, namun sampai saat ini terduga pelaku penganiayaan Sur als AB masih bebas berkeliaran.
Masih bebas berkeliarannya Sur als AB mencuatkan tandatanya besar, mengapa Polsek Pulau Raja “enggan” menangkap pelaku dan ada apa dibalik semua ini ?
Kepada Wartawan, korban Supriadi, Senin (18/11/2025) mengatakan, dirinya bingung dan seperti “dibola-bola” oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja. Dikatakan Supriadi, dirinya pada Kamis (13/11/2025) dirinya ada dijanjikan JK Pasaribu yang disebut korban sebagai Juru Periksa (Juper) agar datang ke Polsek Pulau Raja melalui telepon seluler (HP) karena akan dilakukan gelar perkara .
Menurut Supriadi, saat dirinya mendatangi Polsek Pulau Raja, pada Kamis (13/11/2025) seperti yang dijanjikan JK Pasaribu ternyata gelar perkara ditunda dan JK Pasaribu mengatakan kemungkinan hari Senin (17/11/2025).
Supriadi (43) Warga Dusun I,Desa Mekar Sari,Kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan ini yang masih menaruh harapan besar agar kasusnya serius ditangani Polse Pulau Raja, pada Senin (17/11/2025) kembali mendatangi Polsek Pulau Raja untuk mempertanyakan gelar perkara itu dengan membawa saksi. Namun lagi-lagi Supriadi mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan yakni diundur kembali pada Rabu (19/11/2025).
“Hari Rabu ya bang ? Saya usahakan positif ,” kata Supriadi menirukan ucapan JK Pasaribu personil Polsek Pulau Raja tersebut.
Supriadi merasa dirinya telah “diombang-ambingkan” oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menegakkan hukum diatas rel yang sesungguhnya. Supriadi juga bingung mengapa begitu lambannya Polsek Pulau Raja menangani kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, sementara pelakunya bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum sedikitpun.
Ia berharap kepada Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H. agar merespon dan memberikan atensi positif terhadap kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa dirinya tersebut.
Bahkan Supriadi berencana bila kasus yang menimpanya masih jalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum, dirinya akan melaporkan kasusnya ke Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara di Medan.
* Soal Rumah Tangga
Menggelindingnya kasus ini sampai ke Polsek Pulau Raja diawali persoalan rumah tangga antara korban Supriadi dengan istrinya Sari Ramadhani yang merupakan anak dari terduga pelaku penganiayaan Sur alias Ab yang saat ini sedang dalam urusan di Pengadilan Agama Kisaran-Asahan.
Dimana saat itu Supriadi yang ditemani rekannya (saksi) Muhammad Padlan dan Darma Setia Budi mendatangi rumah Sur als AB untuk melihat istri dan anak-anaknya.
Setibanya dikediaman Sur als AB di Dusun I, Desa Mekar Sari,Kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan, tiba-tiba pelaku Sur alias AB langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Suriadi sebanyak dua kali sehingga mengalami memar merah dibahagian pipi kiri korban.
Usai melakukan pemukulan (penganiayaan) terduga pelaku AB masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam berupa arit dan mengancam akan membunuh Supriadi. Melihat situasi yang memanas tersebut salah seorang saksi yakni Rahmadi melerainya.
Karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya itu dan agar tidak terjadi hal-hal yang lebih fatal lagi, korban Supriadi bersama rekannya Muhammad Padlan dan Darma Setia Budi beranjak pergi dari kediaman terlapor AB.
Merasa telah menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan akhirnya Supriadi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Pulau Raja dengan surat bukti Laporan Polisi Nomor : LP /147/ VIII/2025/SU/Res Ash/Sek.P.Raja, tanggal 21 Agustus 2025.
Untuk Penegakkan Supremasi hukum diharapkan Polsek Pulau Raja dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak ada yang merasa “kebal hukum”.
Untuk memastikan sejauh apa kasus ini berlanjut, Wartawan akan terus menjajaki dan mengikuti perkembangannya.
*
Adi
Editor : Zul






