FAKTUALNEWS.co.id *
PALAS
Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut, menyerukan ikrar zero bersama untuk zona bebas narkoba dan handphone.
Ikrar zero bebas narkoba dan HP ini,sebagai tindak lanjut dari seruan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan(Imipas) Agus Andrianto,dilakasanakan di halaman Rutan setempat, Jumat(30/5/2025).
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imigasi dan Permasyarakatan Sumut,Chandra Sudarto,SH,MH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi TH Sinaga,SH mengatakan, deklarasi komitmen bersama dilakukan untuk menciptakan Rutan bebas dari peredaran narkoba dan telepon genggam.
Dikatakan, seluruh jajaran petugas pemasyrakatan di Lapas dan Rutan menyatakan ikrar zero bebas narkoba dan handphone sesuai arahan Kakanwil Ditjenpas Sumut,Yudi Suseno.
Kata Chandra Sudarto, ikrar zero HP dan narkoba tersebut serentak dilaksanakan pada di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut,” ucap Chandra.
Ditambahkan, zero narkoba dan HP adalah harga mati sesuai dengan ikrar bersama dari seluruh petugas dikegiatan deklarasi.
Chandra Sudarto menambahkan, ada tiga belas point penting arahan Kakanwil Ditjenpas Sumut,Yudi Suseno yang menjadi komitmen bersama antara lain, berantas narkoba dan handphone didalam Rutan, seluruh kunci,gembok harus dipegang oleh petugas
Selain itu, sambungnya wajib ada kerjasama yang baik antara satu dengan yang lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan,melaksanakan tugas dengan baik dan jaga marwah, sering melakukan internalisasi secara berjenjang dari mulai Ka.UPT kepada para Pejabat Struktural/ Pejabat Struktural sejajarannya/ Komandan jaga kepada anggotanya.
Disisi lain,lanjut Kepala Rutan Sibuhuan hal yang paling penting,jangan ada pegawai yang terlibat atau berhubungan dengan peredaran narkoba,berantas kegiatan penipuan atau lodes didalam Rutan,perkuat pegawasan dan selalu waspada.
Lebih lanjut,Chandra Sudarto menegaskan tidak diperbolehkan petugas membawa dan menyalahgunakan handphine kedalam areal blok hunian, tidak ada kegiatan memperjualkan belikan kamar hunian.
“Setiap pegawai pemasyarakatan agar memberikan kontribusi positip melalui hasil kerja yang baik untuk UPT dan Kemenetrian Imigrasi dan Pemasyarakatan(Imipas),” tutupnya.*
Red
Editor : Zul