FAKTUALNEWS.co.id *
MEDAN
Dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin akan mengundang kedua pasangan calon yakni pada pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya dan pasangan calon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan juga seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lanjut, Agus juga sampaikan di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini, di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Dalam pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.||| Red
Editor : Zul