FAKTUALNEWSco.id*
JAKARTA
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan atas pelaporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menilai, laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan bagian penting dari kontrol sosial yang perlu dihargai.
“Ini adalah bagian dari energi, dukungan, dan kontrol sosial. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan transparansi setinggi mungkin dan secepat mungkin,” ujar Nusron Wahid di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron mengapresiasi langkah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHGB pagar laut. Menurut Nusron, laporan ini memberikan dorongan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan polemik yang telah lama menjadi perhatian publik.
“Kami senang dan berterima kasih jika ada pihak-pihak dari masyarakat yang ingin mendukung percepatan penyelesaian masalah ini dengan transparan,” tambah Nusron.
Fokus pada Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menuntaskan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan kasus ini.
“Tugas kami adalah menyelesaikan sesuai dengan kewenangan kami. Untuk aspek lainnya, menjadi tanggung jawab lembaga terkait lainnya,” jelas Nusron.
Pelaporan ke KPK sebagai Pintu Masuk Penyelidikan
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut ke KPK pada Kamis, 23 Januari 2025. Boyamin menilai bahwa laut tidak dapat disertifikatkan karena melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia mendasarkan laporannya pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Boyamin juga merujuk pada pernyataan Nusron Wahid yang menyebut adanya cacat formil dan materiil dalam dokumen-dokumen terkait, termasuk dugaan pemalsuan pada Letter C, Letter D, serta warkah tanah. Ia berharap KPK dapat mendalami laporan tersebut dan mengungkap kebenaran di balik penerbitan sertifikat tersebut.
“Mudah-mudahan KPK bisa menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi. Ini pintu masuk yang penting untuk membongkar potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” kata Boyamin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap kebijakan agraria, terutama terkait pengelolaan aset negara seperti laut. Dengan pelibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga antikorupsi, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.*Red
Editor: Zul