Ketua Koptan dan Aktivis Joel Sinaga Sampaikan Capaian Keberhasilan Perjuangan Tanah Simpaang Gambus

FAKTUALNEWS co.id *
BATUBARA

Ketua Kelompok Tani Perjuangan Tanah Simpang Gambus Ruslan bersama Aktivis pembebasan tanah Joel Sinaga didampingi Suherman, Parno menghadiri pertemuan disela sela peresmian pesta pernikahan anak
Bupati Batubara Baharudin Siagian di Medan bersama Anggota DPD RI Penrad Siagian STh,MSi Theol sekaligus membicarakan capaian dari perjuangan peyelesaikan Konflik Agraria di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Minggu (15/06/2025 ) sekira 13.00 wib di Medan.

Selanjutnya Ketua Koptan Tanah Perjuangan Simpang Gambus dan Joel Sinaga bertolak dari Medan menuju Posko Koptan Perjuangan dimana warga Koptan sudah menunggu kedatangan mereka.

Sesampainya Ketua Koptan Dan Joel Sinaga langsung menyampaikan hasil pembicaraan Ketua Koptan dengan Bupati Batubara Baharudin Siagian mengatakan bahwa permohonan perpanjangan atau pembaharuan HGU PT.Socfindo Tanah Gambus ditolak dan dikembalikan oleh pihak BPN Kanwil Sumatera Utara,ujar Bupati Batubara kepada kepada saya dan disambut tepuk tangan para anggota Koptan Tanah Perjuangan.

Dikatakan Ruslan , diminta kepada seluruh anggota Kelompok Tani Perjuangan agar segera menyelesaikan data administrasi keanggotaan dan juga apa yang dibutuhkan dalam menyusun tertib administrasi,jelas Ruslan.

Selanjutnya aktivis Joel Sinaga menyampaikan pesan Pak Penrad Siagian STh,MSi, Theol agar seluruh anggota Koptan Perjuangan tetap menjaga persatuan dan kesatuan sampai permasalahan ini tuntas.

Ditegaskan Joel jangan ada pecah belah diantara anggota apalagi timbul kelompok didalam kelompok, maka dipastikkan penyelesaiannya akan terganjal,ucapnya.
Mari kita jaga kekompakan sesama anggota dan pengurus.demikian tutur Joel.

Ditambahkan Ruslan Selaku Ketua Koptan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Batubara Baharudin Siagian yang mendukung perjuangan petani Tanah Gambus Perkebunan Sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, itu dibuktikan dengan surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfindo Indonesia dan Kebun Lima Puluh.

“Selama PT Socfindo Indonesia Tanah Gambus belum melaksanakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU, serta penyelesaian konflik agraria Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, saya pastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU,” tegas Bahar.

Diteruskannya, bahwa persoalan kasus agraria sekira 600 hektar diatas tanah HGU perusahaan tersebut, sudah cukup lama. Sehingga itu harus diselesaikan dan ditaati oleh PT Socfindo Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.

“Selama kepemimpinan saya , kasus ini harus selesai, perusahaan harus tunduk pada perda Batu Bara, serta mendukung pengembangan Kota Batu Bara,” katanya.

Ketua Kelompok Tani Ruslan menyampaikan berkas serta sejarah kasus tersebut kepada Bupati, didampingi Joel Sinaga, Suherman, Parno, Pesta Pangaribuan,

“Kami mengharapkan dukungan Bapak Bupati Batu Bara dalam perjuangan kami, segera “menstampaskan” tanah HGU PT Socfindo Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, sekira 480 Hektar di Simpang Gambus dan 145 Hektar di Desa Sumber Makmur. Sebab, status lahan perusahaan tersebut hampir 2(dua) tahun tidak memiliki HGU,” terang Ruslan.

Joel Sinaga, juga mengharapkan gerakan cepat Pemkab Batu Bara untuk segera mungkin menetapkan Juknis dan/atau juklak pendistribusian tanah tsb kepada warga.

“Saya sangat apresiasi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dan saya yakin beliau akan terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tersebut. Saya juga akan meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik dan distribusi lahan HGU kepada kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus,tutup Ruslan.*
JAT Purba

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *