Jual Narkoba ke Polisi, Pria Ini Mendekam di Hotel Prodeo Mapolrestabes Medan

FAKTUALNEWS.co.id *
MEDAN

Sebanyak belasan paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai hasil penjualan Narkoba disita satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tangan tersangka berinisial RK (32) warga Jl. Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan saat penangkapan di Jl. Flamboyan Gang Mawar, Minggu (6/7/2025).

Tertangkapnya pengedar narkoba tersebut, adanya laporan masyarakat ke Polrestabes Medan dengan tindak tanduknya RK bebas memgedarkan narkoba, hingga ditindaklanjuti sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya pada Wartawan, Senin (7/7/2025).

Setelah ditelusuri oleh personil Narkoba kita di lokasi lakukan “penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,”, dengan mudah meringkus tersangka RK tersebut di Gang Mawar, tanpa memberikan perlawanan,sebut Aruan lagi.

Lanjut Aruan, “Saat digeledah, dari genggaman tangan RK ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” sebutnya.

Diakhir penjelasan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara,” sebutnya.*
Red

Editor : Zul

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *