FAKTUALNEWS.co.id *
PALAS
Kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 70 hektar, berlokasi di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas) saat ini dijarah sekelompok orang.
Pasalnya, lahan kebun sawit tersebut diduga masih berada dalam kawasan hutan produksi. Namun oleh Darwin Simatupang yang juga mantan Camat Sosa Timur mengakui sebagai pemilik lahan kebun tersebut. Sehingga ia keberatan buah kelapa sawitnya dicuri sekelompok orang.
Darwin akhirnya membuat laporan ke Polres Padanglawas,akibat penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit oleh sekelompok orang yang berlangsung mulai Maret lalu.
Menindak lanjuti laporan Darwin Simatupang, pihak Polres Palas bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH 7) Gunung Tua, turun kelapangan untuk menentukan titik kordinat yang dilaporkan terkait pencurian buah sawit, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
David selaku staf Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH)7 Gunung Tua menjelaskan, ia bersama Polres Palas telah turun kelokasi untuk tujuan melakukan survei dan mengetahui secara detail titik koordinat lokasi kebun.
Disaat turun ke lapangan, David meminta kepada yang mengklaim kebun tersebut miliknya, untuk melakukan pemeriksaan titik kordinat yang dipersoalkan adanya penjarahan kelapa sawit.
Namun oleh Darwin Simatupang, tidak berkenan untuk melakukan pemeriksaan titik kordinat untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Lebih jauh David menyinggung, kalau masuk dalam kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanam kelapa sawit harus mengurus surat keterlanjuran ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Apakah bapak sudah mengurus usulan pengajuan keterlanjuran ke pihak KLHK,” tanya David.
Lalu Darwin menjawab, kami sudah mengurusnya ke KLHK. Saat David meminta tolong tunjukkan bukti usulan pengajuan keterlanjuran yang diurus, Darwin Simatupang tidak dapat menunjukkan bukti usulan keterlanjuran menguasai kawasan hutan baik ke pihak KPH 7 Gunung Tua maupun ke Polres Palas.
David menjelaskan, dirinya turut serta ke lokasi bersama pihak Polres Palas,untuk tujuan melakukan survei dan mengetahui secara detail titik kordinat lokasi,apakah masuk dalam kawasan hutan produksi atau bukan.
“Penguasaan lahan dikawasan hutan produksi milik negara, tanpa izin resmi dan tidak memiliki legalitas, ditanami kelapa sawit merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU Cipta Kerja,” ungkap David,staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)7 Gunung Tua, Selasa (17/6/2025).
Hal itu, lanjut David berdasarkan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Disebutkan penguasaan lahan dikawasan hutan produksi tanpa izin resmi,dapat dijerat hukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.
Sementara, Pengacara Hukum Darwin Simatupang, MY Rambe menjelaskan,bahwa lahan kebun milik kliennya,sudah dikuasai dan dikelola sejak tahun 2005. Lahan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa masyarakat.
“Lahan yang dikuasai pak Darwin ini, sudah lebih dua puluh tahun dikelola olehnya,” ucapnya.*
Red
Editor : Zul