Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi di DAS Bahapal

FAKTUALNEWS co.id
SIMALUNGUN

Diduga penambangan galian C Ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahapal di Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, tanpa perizinan yang belum lengkap terus melakukan penambangan dilakoasi.

Pantauan awak media nampak dilokasi penambangan ada sekira 7 truk sedang antri menunggu muatan batu Padas .

Sedangkan di jalan masuk ke lokasi terlihat truck keluar masuk dari penambangan galian C tersebut.. Senin (28/04/2025), sekira pukul 11.30 wib.

Penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) memerlukan izin dan pengawasan dari pemerintah, dan tidak boleh di lakukan secara sembarangan oleh masyarakat sebelum mendapatkan izin lengkap tambang galian C

Nanda yang diduga selaku pemilik penambangan galian C saat akan di konfirmasi tidak berada di lokasi penambangan tersebut. Saat di ajak bertemu untuk di mintai keterangan melalui pesan Whatsapp Nanda mengatakan : ” Bukan artis aku bg, jadi gak usah ketemu” jawabnya singkat.

Selanjutnya kru media ini menyambangi Kantor Pangulu Tanjung Hataran dan bertemu dengan Pangulu Abdul Rahman Damanik. Ketika ditanyakan terkait penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) , Pangulu mengatakan bahwa penambangan galian C tersebut sudah berlangsung lama, jauh sebelum saya jadi pangulu” Jelasnya.

Dikatakan selama ini mereka juga tidak pernah melaporkan kepada pemerintah Nagori apakah sudah mengurus perizinannya dengan lengkap penambangan tersebut kami tidak tahu “sebut Pangulu AbdulRahman Damanik, selasa (29/04/2025), pukul 12.30 wib.

Beberapa warga Huta II tanjung Hataran juga mengatakan, keberadaan galian C di DAS selama ini tidak memberikan kontribusi kepada Nagori, coba kita lihat jalan di Huta II yang di lintasi mobil truck mengangkut batu padas menjadi rusak parah, dan tidak ada perbaikan yang di lakukan oleh pengelola/ pemilik galian C kata beberapa warga Huta II tanjung Hataran yang tidak mau di sebutkan namanya.

Penggiat sosial dan Lingkungan dari LSM P3KI (Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia) Mariono menyoroti persoalan penambangan galian C yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) ,,dikatakan pengelola penambangan galian C di DAS walaupun dilakukan secara manual tetap harus memiliki izin” tegasnya. “Peraturan ini berlaku untuk semua jenis penambangan galian C termasuk yang di lakukan secara manual” jelasnya.

Peraturan terkait pertambangan galian C, di atur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Usaha pertambangan termasuk galian C harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR)”terang Mariono.

Menurutnya kewenangan pemberian izin pertambangan galian C oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup” pungkasnya.

Dengan adanya informasi ini, di minta Tipidter Polres Simalungun segera menindak lanjuti informasi ini. ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *