FAKTUALNEWS.co.id *
BINJAI
Ditenggarai cemburu dan sakit hati melihat mantan istrinya N (26) berboncengan sepeda motor dengan pria lain, PPG (33) menganiaya mantan istrinya dengan gagang sapu yang terbuat dari kayu dan juga memukulinya dengan tangan sembari menduduki badan sang mantan istri tersebut.
Informasi diperoleh Wartawan, peristiwa itu berawal pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 14.30 Wib. Dimana saat itu pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya timbul rasa cemburu dan sakit hati.
Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, di kawasan perumahan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi peristiwa pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.
Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.
Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PPG pelaku penganiayaan di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa,31 Maret 2026 pukul 00.30 Wib dinihari., ungkap Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai dan dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.*
Red
Editor : Zul







