FAKTUAL NEWS.co.id*
SIMALUNGUN
Truk angkutan Tandan Buah Segar ( TBS ) dari Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan menuju Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga tidak menggunakan jaring pengaman Sabtu ( 22/02/2025 ) sekira jam 11.00 wib.
Seringkali mengangkut buah sawit dengan muatan melebihi kapasitas, yang dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).
Truk tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan. Hal ini terjadi karena kendaraan dengan muatan berlebih tanpa menggunakan jaring pengaman dan bisa saja meningkatkan risiko .
Kendaraan atau truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas tanpa jaring pengaman atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah ODOL menjadi serius karena dapat menyebabkan kecelakaan apabila tertimpa buah sawit.
Sementara Merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai standar produksi pabrik. Kondisi over dimensi biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Aturan Truk ODOL
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menangani masalah truk ODOL. Berikut sejumlah peraturan yang mengatur tentang pengoperasian truk ODOL di jalan raya.
Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko yang ditimbulkan akibat muatan berlebih.tanpa jaring pengaman .Banyak kasus yang terjadi akibat tidak mematuhi aturan ODOL, mulai dari kecelakaan kendaraan terguling, dll.
Dampak Truk ODOL
Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Muatan yang berlebihan memberi beban ekstra pada truk,tanpa jaring pengaman meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain berdampak buruk bagi pengguna jalan lain, terutama mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan sempit atau padat, truk ODOL juga berisiko membawa dampak negatif terhadap kendaraan itu sendiri
Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Guna menghindari terjadinya kecelakaan maka diminta kepada pihak yang terkait untuk menertibkan kendaraan bermuatan lebih tanpa jaring pengaman* (J.A.T Purba)
Editor: Zul