FAKTUALNEWS.co.id *
PALAS
Kelompok masyarakat yang tergabung di Aliansi masyarakat Luat Huristak menyatakan sikap menolak penyitaan lahan oleh pemerintah.
Penyataan sikap itu disampaikan, Koordinator Masyarakat Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan didampingi Maragunung Harahap, Senin (11/8/2025) di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Ada empat point penyataan sikap masyarakat Luat Huristak antara lain, pertama, menolak tindakan penyitaan lahan masyarakat huristak oleh pemerintah, point kedua menolak lahan masyarakat huristak dinyatakan kawasan hutan, point ketiga, menolak kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara diwilayah Huristak dan point terakhir, kembalikan lahan yang disita kepada masyarakat Huristak seluas 14.000 hektar dan 4000 hektar.
Penyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat dari dampak pasca eksekusi oleh Kejagung RI pada Mei 2025 atas tanah ulayat luat Huristak.
Tongku Khalik Hasibuan dan Maragunung Harahap mewakili 2540 Kepala Keluarga (KK) yang telah memiliki SKT sebagai anggota Plasma Luat Huristak, akan terus mempertahankan hak atas tanah masyarakat huristak yang diambil alih oleh pemerintah seluas lebih kurang 14.000 hektar dan 4.000 hektar oleh pemerintah yang menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara sebagai penggelola.
“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Luat Huristak tetap tunduk pada ketentuan aturan hukum dan akan tetap berjuang menempuh, upaya hukum baik Non-Litigasi maupun Litigasi dengan menunjuk dan didampingi Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat Huristak,” ungkap Tongku Khalik.
Disisi lain, masyarakat Luat Huristak juga menyatakan sikap menolak Koperasi Barumun Agro Nusantara yang informasinya telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara mengatasnamakan masyarakat Luat Huristak.
“Besar harapan kami kepada pemerintah agar pro rakyat demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Luat Huristak,” ujar mereka secara bersama sembari meneriaki seruan merdeka, merdeka, merdeka.
Dikesempatan itu, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat Huristak, Rhenhad Manurung,SH,MH bersama rekannya Hengki Silaen,SH,MH, Jansen Purba SH,MH, Judika Atma Togi Manik,SH,MH dan Gorata Pasti S.O Sinaga SH,MH menyampaikan, sesuai data-data histori sejarah dan fakta dilapangan bahwa ada kekeliruan soal penetapan kawasan hutan.
Menurut pandangan, lanjut Rhenhad pemerintah tidak sempurna dalam menetapkan kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak melihat fakta-fakta dilapangan sebagaimana amanat undang-undang.
Apakah penunjukan, penataan dan pemetaan yang pada akhirnya penetapan kawasan hutan tanpa melihat fakta-fakta yang ada di lapangan sesuai histori sejarahnya? tanya Tim Advokasi Masyarakat Luat Huristak.
Ditambahkan, berdasarkan Prepres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dengan menunjuk Satgas PKH bersama instansi lainnya.
“Inilah yang menjadi salah satu point, catatan penting, yang akan kita perjuangkan bersama masyarakat untuk hak-hak yang dirasa perlu untuk diperjuangkan secara seadil-adilnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, kita dari Tim Advokasi Masyarakat Luat Huristak tergerak untuk memberikan bantuan dan mendampingi masyarakat untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya untuk memperjuangkan hak-hak atas tanah yang disita oleh negara yang tidak memiliki unsur melanggar hukum.
Tim Advokasi Masyarakat Luat Huristak juga akan menyurati bapak Presiden RI, Prabowo Subianto beserta instansi lainya seperti Komisi membidangi perkebunan di DPR RI dan Kementerian Kehutanan dan sebagainya. *
Zul
Editor : Zul