Drama Penyamaran Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit, Polres Sergai Ratakan Gubuk Transaksi

FAKTUALNEWS.co.id *
SERGAI

Dalam kegiatan drama penyamaran di kebun sawit, Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil melaksanakan “Gerebek Sarang Narkoba” dan meratakan gubuk transaksi di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit warga, petugas melakukan undercover buy.

Saat pelaku RH (25) warga setempat hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni, 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 1 bal plastik klip kosong, Android, pipet yang diruncingkan, kaca pirex, uang tunai sebesar Rp50 ribu, dompet kecil warna hitam, mancis dan sebuah kotak rokok.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (7/10) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Selain itu, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609,” tutup Kasi Humas.*
Reporter : IDR

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *