Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

FAKTUALNEWS.co.id *
TULUNGAGUNG

Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Senin (30/12/2024) siang, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AT (51) seorang pria yang beralamat di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

“Kami berhasil membongkar kasus suntik gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan menetapkan AT (51) sebagai tersangka, bersama barang bukti di wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” ungkap AKBP Taat.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Taat menjelaskan bahwa tersangka AT melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg. Modus operandi pelaku adalah membeli gas elpiji 3 kg (subsidi) di pangkalan, kemudian menyuntiknya menggunakan alat rakitan miliknya sendiri, dan memindahkannya ke dalam tabung gas elpiji 12 kg. Gas elpiji yang sudah dioplos tersebut kemudian dijual ke masyarakat.

“Merasa untung banyak, tersangka melakukan kegiatan ini secara berulang hingga bisa mengisi penuh tabung gas elpiji 12 kg. Keuntungan pelaku per tabung mencapai Rp 100.000, dengan modal Rp 60.000, gas elpiji suntikan itu dijual ke masyarakat seharga Rp 160.000,” imbuhnya.

Lanjut AKBP Taat, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Pulorejo, Kecamatan Ngantru. Petugas dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung, dibekali surat tugas, mendatangi rumah tersangka pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, dan menemukan pelaku sedang melakukan penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.

“Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 25 alat suntik, 5 plastik tutup elpiji 12 kg warna kuning berisi 50 tutup, 19 pack segel warna biru berisi 100 biji, 1 karung berisi bekas segel tabung elpiji 3 kg warna biru putih, 5 tabung gas elpiji 12 kg, 110 tabung gas kosong 3 kg, 30 tabung gas elpiji 12 kg kosong warna pink, 35 tabung gas elpiji 3 kg isi, 1 timbangan, 1 kendaraan roda empat untuk operasional, 2 lemari es, dan uang tunai Rp 8.419.000.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang AKBP Taat.*
Dod

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *