Namanya Dipalsukan, Seorang Warga Tobing Tinggi  Palas Melapor Polisi

FAKTUALNEWS.co.id *
PALAS

Seorang warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) melaporkan tindak pidana pemalsuan karena nama dicatut dan dipalsukan.

Terungkapnya, indentitas namanya dicatut dalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah yang disebut milik Lasmah Siregar. Ia keberataan dan dirugikan  sehingga melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Padanglawas (Palas), Senin (2/6/2025).

Warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Rudi Anto Lubis (42) seorang petani kebun menyatakan namanya dicatut dalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor Lasmah Siregar dan Dur Baya Purba.

Rudi Anto Lubis, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Padanglawas dengan bukti Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / B / 166 / VI / 2025 / SPKT / PALAS / SU.

Tercatut nama yang dipalsukan di dalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah,terbongkar, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB, saat pelapor sedang  berada di kebun milik saudara Aswad Lubis.

Saat itu, Mardan Hanafi datang dan menunjukkan fotokopi surat pelepasan hak dan ganti rugi bernomor 599/54/2010 atas nama Lasmah Siregar dan Darman.

Dalam dokumen tersebut, tercantum nama Rudi Anto Lubis sebagai saksi yang disebut turut hadir di Kantor Camat Barumun Tengah pada tahun 2010.

Namun, Rudi membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak pernah hadir di kantor camat sebagaimana tercantum dalam dokumen, dan tidak mengetahui asal usul tanah yang disebut milik Lasmah Siregar.

“Saya merasa keberatan dan dirugikan atas pencantuman namanya tanpa sepengetahuannya,” beber Rudi Anto Lubis didampingi Kuasa Hukumnya, Mardan Hanafi Hasibuan,SH.

Atas dasar tersebut, Rudi Anto Lubis melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Laporan pengaduan pemalsuan dokumen dan pencatutan indentitasnya oleh Rudi Anto Lubis, diterima oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Aiptu Parbianto, Kanit SPKT Polres Padanglawas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang kerap melibatkan pemalsuan dokumen dan pencatutan identitas di daerah. Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini demi keadilan hukum bagi pelapor, kata Mardan Hanafi.

Keterangan Photo : Rudi Anto Lubis didampingi Tim Kuasa Hukumnya Mardan Hanafi Hasibuan,SH, melaporkan pemalsuan indentitas diri yang dicatut didalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi ke Polres Palas.
Red *

 

 

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *