3 Pelaku Tindak Kekerasan Anak Dibawah Umur di Palas, Masih Bebas Bekeliaran

Disaat bocah perempuan dibawah umur,disiksa dan diikat kedua tangan serta kaki menjadi tontonan warga Desa Sibuhuan Jae.(Foto/Ist)

FAKTUALNEWS.co.id *
PALAS

Peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae,Kecamatan Barumun beberapa waktu lalu, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Tidak hanya dari aktivis perempuan dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Padanglawas(Palas) tetapi Advokat dari Kantor Pengacara dari Bintang Keadilan juga ikut angkat bicara.

“Seorang anak perempuan berusia 10 tahun,dituduh mencuri jajanan dan uang dari warung,tidak seharusnya menerima kekerasan fisik secara berlebihan,” ungkap Mardan Hanafi Hasibuan,SH,melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu(10/8/2025).

Mirisnya,kata Mardan Hanafi pelaku tindak kekerasan tergolong orang dewasa, masing -masing berinsial LN, pemilik warung dan dua anaknya berinsial DS dan MO sampai saat ini masih bebas bekeliaran.

Kronologis tindakan kekerasan tragis,terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Juni 2025 mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. Aksi tindak penganiayaan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.

Menurut Mardan, walaupun bocah dibawah umur melakukan kejahatan, tidak seharusnya mendapat perlakukan kekerasan tetapi harus diberikan pembinaan dan perlindungan karena anak wajib dilindungi dari perlakukan tindak kekerasan.

Tindakan kekerasan yang cukup viral di Mensos, lanjutnya dilakukan oleh tiga pelaku secara bersama dengan cara memukul korban, mengikat tangan dan kakinya dan membakar tubuh korban dengan api rokok, meminjak kaki korban berulang kali serta menyuruh korban merangkak bagaikan pocong dalam keadaan tangan dan kaki terikat untuk digiring ke rumah Kepala Desa Sibuhuan Jae.

” Kita mengecam tindakan kekerasan terhadap anak.Bahkan menjadi tontonan warga sekitar. Alangkah teganya pelaku melakukan penyiksaan hingga berdampak psikis dan sosial terhadap korban dan keluarganya,” beber Mardan.

Akibat kekerasan tersebut, dada korban tampak terkelupas akibat dibakar api rokok yang dilakukan LN bersama dua anaknya secara bersamaan.

Atas peristiwa tragis penganiayaan terhadap anaknya, Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan ke Polres Padanglawas, pada 27 Juni 2025 dengan bukti Laporan Polisi (STTLP) :Nomor B/193/VI/2025.

Praktisi Hukum dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan Kabupaten Palas, mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap para pelaku penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.

“Saya yakin,pihak Polres Palas Gercep menangkap para pelaku tindak kejahatan,apalagi korban anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SD,” tambahnya.

Sebelumnya,Kapolres Padanglawas,AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K menegaskan, tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku harus diproses hukum.

” Para pelaku tindak kekerasan terhadap bocah dibawah umur, harus ditindak tegas sebagai sanksi hukum atas perbuatannya,” ungkap Kapolres.*
Red

 

Editor : Zul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *