3 Bulan Kasus Penganiayaan dan Ancam Bunuh “Mengendap” di Polsek Pulau Raja, Korban Supriadi Desak Polisi Tangkap Pelaku

FAKTUALNEWS.co.id *
ASAHAN

Tiga (3) Bulan sudah berlalu sejak Supriadi (43) Warga Dusun I,Desa Mekar Sari,Kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Pulau Raja tepatnya pada Kamis,21 Agustus 2025 namun hingga saat ini pelaku Suriadi alias Adi Birong (50) warga yang sama masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan berarti dari aparat Kepolisian setempat.

Kasus penganiayaan dan ancam bunuh terhadap Supriadi ini berawal, saat korban bersama rekannya (saksi) Muhammad Padlan dan Darma Setia Budi mendatangi rumah terduga pelaku penganiayaan Adi Birong untuk menjumpai istri dan anaknya dimana antara Korban dan Anak terduga pelaku (Adi Birong-red) tengah dalam proses perceraian.

Setibanya dikediaman Suriadi als Adi Birong yang saat itu masih berstatus Mertua pelapor (Suriadi), terduga pelaku Adi Birong secara tiba-tiba langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Suriadi sebanyak dua kali sehingga mengalami memar merah dibahagian pipi kiri korban.

Usai melakukan pemukulan (penganiayaan) terduga pelaku Adi Birong masuki ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam berupa arit dan mengancam Supriadi akan membunuhnya. Melihat situasi yang memanas tersebut salah seorang saksi yakni Rahmadi melerainya.

Karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya itu dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban Supriadi bersama rekannya Muhammad Padlan dan Darma Setia Budi beranjak pergi dari kediaman terlapor Adi Birong.

Merasa telah menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan akhirnya Supriadi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Pulau Raja dengan surat bukti Laporan Polisi Nomor : LP /147/ VIII/2025/SU/Res Ash/Sek.P.Raja, tanggal 21 Agustus 2025.

* Korban Trauma Keluar Rumah

Masih belum ditangkapnya Adi Birong pelaku penganiayaan terhadap dirinya sampai saat ini Supriadi takut keluar rumah. Supriadi merasa was-was dan khawatir dirinya sewaktu-waktu bisa menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan melihat pelaku Adi Birong masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh dan terjerat hukum.

Menurut Supriadi kepada Wartawan Jum’at (7/11/2023) meski dia dan istrinya dalam proses perceraian namun Supriadi mengaku masih memberikan nafkah untuk istrinya yang mana anak kandung pelaku penganiayaan (Adi Birong).

Bahkan dirinya tak habis pikir, niat baik untuk datang menjumpai istrinya mendapat perlakuan kasar dari Adi Birong yang juga mertuanya sendiri. Bahkan Supriadi mengaku dipaksa harus bercerai dengan istrinya.

Sementara menurut sejumlah kerabat tetangga, selama ini antara Supriadi dan istrinya terlihat harmonis dan tidak ada pernah terdengar bertengkar. Namun warga juga tidak mengetahui secara pasti mengapa rumah tangga keduanya bisa diambang perceraian. Warga menduga faktor ekonomi penyebab keretakan rumah tangga mereka.

Sementara beredar rumor di masyarakat setempat, masih bebasnya pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap korbannya Supriadi dikarenakan pelaku disinyalir telah memberikan upeti kepada oknum di Polsek Pulau Raja sehingga pelaku masih tidak terjerat hukum.

Supriadi juga berencana jika kasus ini dalam waktu dekat tidak mendapat respon dan tidak ada juga tindakan berarti dari Polsek Pulau Raja, dirinya akan membawa laporannya ke Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara.
Adi

 

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *